SMA Islam Kepanjen ; SMA Plus bersertifikat ISO 9001:2008, Mengucapkan selamat kepada siswa kelas 12 (Bahasa,IPA dan IPS) yang dinyatakan LULUS, Jangan Kecewa Bagi Siswa Yang Tidak Lulus, Percayalah Jika Allah Berkehendak Lain

Pilihlah yang terbaik

Hasil musyawarah dinas guru dan karyawan SMA Islam Kepanjen.
Dipaparkan oleh Bapak H. Musoli Haris ( Kepala Sekolah ).
Di umur 25 tahun ini, SMA Islam Kepanjen sudah menjadi sekolah yang mandiri. Tentunya berbagai macam kebijakannyapun menjadi kebijakan mandiri sekolah.

Dalam hal ini, tentunya pelayanan sekolah  kepada  masyarakat sangat diutamakan, demi kelangsungan dan kekokohan SMA Islam Kepanjen.

Dalam  sambutannya M. Haris memaparkan bahwa di SMA Islam Kepanjen terdapat beberapa macam guru :
1. Guru dibagi menjadi beberapa bagian.
2. Guru-guru DPK
3. Guru Yayasan
4. Guru Muda yang bisa dimaksimalkan
5. Guru Negeri yang dimintai bantuan.
6. Guru yang berdinas di sekolah lain dan mempunyai jabatan 
     strategis.

Dengan adanya kebijakan sekolah  yang  kokoh ini, akan bisa tetap berlangsung dan bisa tetap berkembang sesuai dengan tujuan utama berdiri SMA Isalam Kepanjen.

Apa yang menjadi permasalahan guru - guru  sebaiknya disampaikan langsung ke sekolah.Jangan sampai diumbar ke orang lain yang tidak berkepentingan.

Guru-guru potensial yang masih diharapkan keberadaannya di SMA Islam Kepanjen.  

Dengan jalan membuat perjanjian Kerja antara  guru dengan yayasan.

Tujuan Kerjasama:
Meningkatkan kualitas layanan pendidikan terutama kualitas guru dan Calaon guru di SMA Islam Kepanjen

Ruang lingkup Kerjasama
Hak dan kewajiban
1.   Memberi penilaian kinerja guru
2.   Memberikan pelayanan kepada guru dengan tujuan untuk memperlancar proses kegiatan pembelajaran.
3.   Memberikan pembinaan kepada guru secara berjenjang dalam bentuk :
-      Pembinaan lisan
-      Peringatan secara tertulis / SP.1 dan SP.2
-      Surat Pemutusan hubungan Kerja ( SPHK ).

Kewajiban :
a.   Memberikan gaji pokok
b.   Memberi tunjangan, intensif dsb
c.   Memberikan hak cuti pernikahan melahirkan dsb.
d.  Mengirim pihak kedua untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan.

Pihak ke Dua berkewajiban :
Memberikan loyalitas
1.   Melaksanakan min 5 hari kerja
2.   Hadir di sekolah sesuai jam efektif
3.   Mematuhi semua peraturan dan tata tertib
4.   Melaksanakan Proses Pembelajaran secara profesional.

Penyelesaian Perselisihan
1.   Setiap penyelesaian yang terjadi akan dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat.
2.   Hasil musyawarah untuk mufakat merupakan putusan terakhir dan mengikat ke dua belah pihak.

Perjanjian tambahan
Jika ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, akan dibuat perjanjian yang mendukung perjanjian yang sudah ada.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: