Pilihlah yang terbaik
Diposting oleh
Smaisaka
|
Label:
humas
Hasil musyawarah dinas guru dan karyawan SMA Islam Kepanjen.
Dipaparkan oleh Bapak H. Musoli Haris ( Kepala Sekolah ).
Di umur 25 tahun ini, SMA Islam Kepanjen sudah menjadi sekolah yang mandiri. Tentunya berbagai macam kebijakannyapun menjadi kebijakan mandiri sekolah.
Dalam hal ini, tentunya pelayanan sekolah kepada masyarakat sangat diutamakan, demi kelangsungan dan kekokohan SMA Islam Kepanjen.
1. Guru dibagi menjadi beberapa bagian.
2. Guru-guru DPK
3. Guru Yayasan
4. Guru Muda yang bisa dimaksimalkan
5. Guru Negeri yang dimintai bantuan.
6. Guru yang berdinas di sekolah lain dan mempunyai jabatan
strategis.
Dengan adanya kebijakan sekolah yang kokoh ini, akan bisa tetap berlangsung dan bisa tetap berkembang sesuai dengan tujuan utama berdiri SMA Isalam Kepanjen.
Apa yang menjadi permasalahan guru - guru sebaiknya disampaikan langsung ke sekolah.Jangan sampai diumbar ke orang lain yang tidak berkepentingan.
Guru-guru potensial yang masih diharapkan keberadaannya di SMA Islam Kepanjen.
Dengan jalan membuat perjanjian Kerja antara guru dengan yayasan.
Tujuan Kerjasama:
Meningkatkan kualitas layanan pendidikan terutama kualitas guru dan Calaon guru di SMA Islam Kepanjen
Ruang lingkup Kerjasama
Hak dan kewajiban
1. Memberi penilaian kinerja guru
2. Memberikan pelayanan kepada guru dengan tujuan untuk memperlancar proses kegiatan pembelajaran.
3. Memberikan pembinaan kepada guru secara berjenjang dalam bentuk :
- Pembinaan lisan
- Peringatan secara tertulis / SP.1 dan SP.2
- Surat Pemutusan hubungan Kerja ( SPHK ).
Kewajiban :
a. Memberikan gaji pokok
b. Memberi tunjangan, intensif dsb
c. Memberikan hak cuti pernikahan melahirkan dsb.
d. Mengirim pihak kedua untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan.
Pihak ke Dua berkewajiban :
Memberikan loyalitas
1. Melaksanakan min 5 hari kerja
2. Hadir di sekolah sesuai jam efektif
3. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib
4. Melaksanakan Proses Pembelajaran secara profesional.
Penyelesaian Perselisihan
1. Setiap penyelesaian yang terjadi akan dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat.
2. Hasil musyawarah untuk mufakat merupakan putusan terakhir dan mengikat ke dua belah pihak.
Perjanjian tambahan
Jika ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, akan dibuat perjanjian yang mendukung perjanjian yang sudah ada.
Diposting oleh
Smaisaka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar